Pengadaan Atribut Pakaian Dinas Harian
Detail Pengumuman
Dalam rangka penegakan Peraturan Walikota Samarinda dimaksud dan disiplin Pegawai dalam Pakaian Dinas Harian, diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
1. Diintruksikan kepada Saudara beserta Jajarannya wajib menggunakan Atribut Pakaian Dinas Harian sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam peraturan Walikota dimaksud, seperti ikat pinggang, tanda pengenal, papan nama, lambang/lencana korpri.
2. Mengalokasikan anggaran melalui APBD perubahan tahun 2018/ APBD tahun 2019 untuk pengadaan Atribut Pakaian Dinas Harian secara bertahap dan disesuaikan dengan kondisi keuangan pemerintah Kota Samarinda.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan. Terima Kasih
Komentar Publik