Netralitas Pegawai ASN, Kampanye dan Penggunaan Fasilitas Negara
24 Nov 2018
0 x
Sehubungan pelaksanaan tahapan penyelenggaraan kampanye Pemilihan Umum 2019 telah dilaksanakan untuk itu dihimbau kepada seluruh Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda agar memperhatikan hal sebagai berikut :
- Aturan mengenai Netralitas pegawai ASN dalam Pemilu 2019
- Aturan mengenai kampanye pemilu oleh Presiden dan Wapres dan pejabat negara lainnya
- Aturan mengenai larangan penggunaan program dan fasilitas negara oleh pejabat negara/pejabat lainnya
Demikian untuk menjadi perhatian.