Netralitas Pegawai ASN, Kampanye dan Penggunaan Fasilitas Negara
Detail Pengumuman
Sehubungan pelaksanaan tahapan penyelenggaraan kampanye Pemilihan Umum 2019 telah dilaksanakan untuk itu dihimbau kepada seluruh Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda agar memperhatikan hal sebagai berikut :
- Aturan mengenai Netralitas pegawai ASN dalam Pemilu 2019
- Aturan mengenai kampanye pemilu oleh Presiden dan Wapres dan pejabat negara lainnya
- Aturan mengenai larangan penggunaan program dan fasilitas negara oleh pejabat negara/pejabat lainnya
Demikian untuk menjadi perhatian.
Komentar Publik