Surat Keterangan Telah Menyelesaikan Pendidikan (PNS)
Detail Pengumuman
Berdasarkan persetujuan Walikota Samarinda Nomor 890/3023/300.04 diberitahukan kepada seluruh PNS yang telah menyelesaikan pendidikan tetapi tidak memiliki Surat Izin Belajar dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan Telah Menyelesaikan Pendidikan dengan ketentuan :
1. Tanggal ijazah yang baru diperoleh, terbit setelah ijazah sebelumnya diakui secara kepegawaian.
2. Surat permohonan disampaikan kepada Walikota Samarinda c.q. Kepala BKP2D dengan melampirkan berkas sebagai berikut :
- Pengantar dari Kepala OPD (minimal pejabat administrator/eselon IIIa)
- Surat permohonan dari PNS ybs.
- Surat pernyataan dari PNS ybs.
- 2 (Dua) lembar fc. ijazah dan transkrip nilai pendidikan terakhir yang belum diakui secara kepegawaian (salah satunya dilegalisir)
- 2 (Dua) lembar SK Pangkat Terakhir (non leges)
- 1 (Satu) lembar SK BANPT dan sertifikat akreditasi kampus (legalisir)
- 1 (Satu) lembar Forlap Dikti untuk ijazah terbaru
3. Berkas diserahkan ke BKP2D selambatnya tanggal 30 November 2018
4. Berkaitan dengan pengakuan ijazah secara kepegawaian merupakan kewenangan BKN
Komentar Publik