Pulau Atas Kota Samarinda
Portal Kelurahan • Samarinda Kota

Situs Resmi Kelurahan

Pulau Atas

Pemerintah Kota Samarinda

Jadwal Pelayanan Informasi Senin s/d Kamis : 08.00 - 16.00 Jumat : 08.00 - 15.00 Sabtu & Minggu : Libur
S-PANEL
INFO
|

24 November 2018

Detail Pengumuman

Berdasarkan persetujuan Walikota Samarinda Nomor 890/3023/300.04 diberitahukan kepada seluruh PNS yang telah menyelesaikan pendidikan tetapi tidak memiliki Surat Izin Belajar dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan Telah Menyelesaikan Pendidikan dengan ketentuan :

1. Tanggal ijazah yang baru diperoleh, terbit setelah ijazah sebelumnya diakui secara kepegawaian.

2. Surat permohonan disampaikan kepada Walikota Samarinda c.q. Kepala BKP2D dengan melampirkan berkas sebagai berikut :

  • Pengantar dari Kepala OPD (minimal pejabat administrator/eselon IIIa)
  • Surat permohonan dari PNS ybs.
  • Surat pernyataan dari PNS ybs.
  • 2 (Dua) lembar fc. ijazah dan transkrip nilai pendidikan terakhir yang belum diakui secara kepegawaian (salah satunya dilegalisir)
  • 2 (Dua) lembar SK Pangkat Terakhir (non leges)
  • 1 (Satu) lembar SK BANPT dan sertifikat akreditasi kampus (legalisir)
  • 1 (Satu) lembar Forlap Dikti untuk ijazah terbaru

3. Berkas diserahkan ke BKP2D selambatnya tanggal 30 November 2018

4. Berkaitan dengan pengakuan ijazah secara kepegawaian merupakan kewenangan BKN

Kembali ke Daftar Pengumuman

Komentar Publik