Pulau Atas Kota Samarinda
Portal Kelurahan • Samarinda Kota

Situs Resmi Kelurahan

Pulau Atas

Pemerintah Kota Samarinda

Jadwal Pelayanan Informasi Senin s/d Kamis : 08.30 - 15.30 Jumat : 08.30 - 11.00 Sabtu & Minggu : Libur
INFO
|

24 November 2018

Surat Keterangan Telah Menyelesaikan Pendidikan (PNS)

Berdasarkan persetujuan Walikota Samarinda Nomor 890/3023/300.04 diberitahukan kepada seluruh PNS yang telah menyelesaikan pendidikan tetapi tidak memiliki Surat Izin Belajar dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan Telah Menyelesaikan Pendidikan dengan ketentuan :

1. Tanggal ijazah yang baru diperoleh, terbit setelah ijazah sebelumnya diakui secara kepegawaian.

2. Surat permohonan disampaikan kepada Walikota Samarinda c.q. Kepala BKP2D dengan melampirkan berkas sebagai berikut :

  • Pengantar dari Kepala OPD (minimal pejabat administrator/eselon IIIa)
  • Surat permohonan dari PNS ybs.
  • Surat pernyataan dari PNS ybs.
  • 2 (Dua) lembar fc. ijazah dan transkrip nilai pendidikan terakhir yang belum diakui secara kepegawaian (salah satunya dilegalisir)
  • 2 (Dua) lembar SK Pangkat Terakhir (non leges)
  • 1 (Satu) lembar SK BANPT dan sertifikat akreditasi kampus (legalisir)
  • 1 (Satu) lembar Forlap Dikti untuk ijazah terbaru

3. Berkas diserahkan ke BKP2D selambatnya tanggal 30 November 2018

4. Berkaitan dengan pengakuan ijazah secara kepegawaian merupakan kewenangan BKN

Komentar Publik