Penerapan Kedisiplinan Pegawai
Detail Pengumuman
Menindaklanjuti arahan dari Camat Sambutan melalui surat pada tanggal 06 November 2018 dengan Nomor 028/359/400.04 perihal Penerapan kedisiplinan Pegawai sesuai PP No. 53 Tahun 2010 diberitahukan kepada seluruh pegawai untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Yang apabila tidak ditaati atau dilanggar akan dijatuhi hukuman disiplin, terutama mengenai absensi atau kehadiran Pegawai Negeri Sipil.
Demikian disampaikan, terima kasih.
Komentar Publik