Menindak-lanjuti Surat Edaran Walikota Samarinda yang memperhatikan surat dari Manajer PT. PLN (Persero) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara area Samarinda, bahwa dalam rangka peningkatan pendapatan daerah dengan ini diberitahukan kepada masyarakat Kelurahan Pulau Atas pada khususnya informasi sebagai berikut :

  1. Kepada seluruh lapisan masyarakat agar melakukan pembayaran tagihan rekening listrik awal waktu atau sebelum tanggal 20 setiap bulannya.
  2. Bagi pelanggan yang terlambat membayar rekening listrik, maka PLN akan melakukan mekanisme sebagai berikut:
  • Tunggakan 1 bulan : Bulan H (lewat tanggal 20) akan dikenakan sanksi pemutusan sementara segel MCB dan dikenakan biaya keterlambatan (BK).
  • Tunggakan 2 bulan : Bulan H+1 (meskipun belum lewat tanggal 20) akan dikenakan biaya keterlambatan (BK).
  • Tunggakan lebih dari 2 bulan : Bulan H+2 (meskipun belum lewat tanggal 20) akan dikenakan sanksi pemberhentian dari pelanggan PLN. Apabila ingin melakukan penyambungan kembali akan diproses sebagai pelanggan baru dan membayar seluruh tunggakan.

Demikian untuk menjadi perhatian. Terima kasih.

Selamat datang di Website Resmi Kelurahan Pulau Atas
VISI KELURAHAN PULAU ATAS : TERWUJUDNYA PELAYANAN PRIMA KEPADA MASYARAKAT SERTA PEMERATAAN PEMBANGUNAN DENGAN PRINSIP BERKEADILAN, BERKELANJUTAN DAN BERWAWASAN LINGKUNGAN DALAM RANGKA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT