Kepedulian Pemerintah Kota Samarinda terhadap masalah pelestarian lingkungan hidup sangat besar sebagaimana tertuang dalam visi kota Samarinda yaitu :

TERWUJUDNYA KOTA SAMARINDA SEBAGAI KOTA METROPOLITAN BERBASIS INDUSTRI, PERDAGANGAN DAN JASA YANG MAJU, BERWAWASAN LINGKUNGAN DAN HIJAU, SERTA MEMPUNYAI KEUNGGULAN DAYA SAING UNTUK MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

Masalah lingkungan merupakan masalah yang umum terjadi terutama di wilayah perkotaan, bahkan issue environment telah menjadi issue sentral dalam politik dan wacana global di seluruh dunia. Terdapat banyak sekali kebijakan Pemerintah Kota Samarinda yang menjadi wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap pelestarian lingkungan hidup khususnya di wilayah Kota Samarinda. Salah satu kebijakan yang terbaru adalah penggunaan kemasan air minum isi ulang (tumbler) yang disampaikan melalui Surat Edaran Walikota Samarinda Nomor 660.2/3244/100.14 pada tanggal 15 November 2018.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa dalam rangka menjalankan kebijakan dan strategi nasional pengurangan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, serta mewujudkan lingkungan yang bersih, indah, sehat dan berkesinambungan, diwajibkan partisipasi dan dukungan berbagai pihak mulai dari ASN dan Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda untuk menjaga dan meningkatkan kelestarian lingkungan salah satunya dengan cara menggunakan kemasan air minum isi ulang (tumbler).

Karena dengan penggunaan kemasan air minum  isi ulang (tumbler) dalam setiap aktifitas/kegiatan, diharapkan dapat mengurangi penggunaan air minum kemasan sekali pakai yang telah menjadi permasalahan terhadap lingkungan karena sifatnya yang sulit terurai secara alami, sehingga perlu dilakukan upaya pengendalian terhadap dampak kurang baik dari penggunaan air minum kemasan sekali pakai agar memberikan rasa aman, bersih dan sehat bagi lingkungan hidup Kota Samarinda.

Selamat datang di Website Resmi Kelurahan Pulau Atas
VISI KELURAHAN PULAU ATAS : TERWUJUDNYA PELAYANAN PRIMA KEPADA MASYARAKAT SERTA PEMERATAAN PEMBANGUNAN DENGAN PRINSIP BERKEADILAN, BERKELANJUTAN DAN BERWAWASAN LINGKUNGAN DALAM RANGKA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT